SELAYAR,MEDIATA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar, telah melakukan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPD) sebanyak 93. 823 pemilih diberbagai tempat umum dan Balai Desa melalui PPS Desa/Kelurahan dari 88 Desa dan Kelurahan, mulai Sabtu, 19 September 2020,
Hal ini disampaikan oleh Sukardi, Ketua Divisi Perecanaan Program dan Data KPU Selayar, bahwa dilakukannya pengumuman sebagai bentuk transparansi serta untuk mendapatkan tanggapan, respon serta masukan dari semua pihak di masyarakat, saat ditemui di kantor KPU, Jalan Jend. A. Yani, Benteng, Rabu (23/9/2020).
Pengumuman DPS tersebut, sebagai lanjutan dari kegiatan Uji Publik yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat PPS, PPK dan tingkat KPU.
Kegiatan uji publik ini bertujuan untuk menerima masukan/tanggapan oleh semua pihak karna ditingkat PPS yg diundang adalah yang pernah menjadi PPDP, RT, RW Kepala Dusun/Kepala Lingkungan serta Kepala Desa/Lurah serta perwakilan Partai Politik dan tokoh masyarakat.
Usai dilakukan ditingkat PPS maka akan dilanjutkan ditingkat PPK dan KPU dan rencananya, 28/9/2020.
Ketua Divisi Perencanaan Program dan Data KPU, Sukardi, katakan bahwa data jumlah pemilih sementara, sebanyak 93. 823 pemilih di 88 Desa/Kelurahan dari 11 Kecamatan, dengan rincian pemilih laki laki sebanyak 44. 978 dan pemilih perempuan sebanyak 48. 845.
“Agar lebih jelas, data DPS untuk Kabupaten Kepulauan Selayar, masyarakat dapat melakukan pengecekan nama di laman KPU “lindungi hak pilihmu” dengan mengakses aflikasi ini kita cukup dirumah saja sudah bisa melakukan pengecekan apakah nama kita sudah terdaftar sebagai pemilih”, kata Komisioner KPU, Sukardi.
Dikatakan bahwa ini sejalan dengan tidak bisa berkerumun dalam jumlah yang banyak untuk melakukan pengecekan di papan pengumuman DPS, cukup dirumah saja melakukan pengecekan melalui laman KPU.
Guna memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. Pastikan diri anda dan keluarga terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Selayar 9 Desember 2020. (RZ).
Comment